iklan

Kompak, Tim Pengacara Aktivis yang Dituduh Makar Gugat Kapolri dan Kapolda ke Pengadilan Internasional ini penjelasanya

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280


Para tersangka dugaan upaya makar “jilid pertama” Rachmawati Soekarnoputri cs menggugat Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan ke Pengadilan Internasional.

Kompak, Tim Pengacara Aktivis yang Dituduh Makar Gugat Kapolri dan Kapolda ke Pengadilan Internasional ini penjelasanya
Kompak, Tim Pengacara Aktivis yang Dituduh Makar Gugat Kapolri dan Kapolda ke Pengadilan Internasional ini penjelasanya


“Sudah diajukan pada Maret 2017,” kata pengacara para tersangka dugaan upaya makar, Dahlia Zein di Jakarta Senin.

Dahlia menyebutkan gugatan diajukan secara kelompok yakni Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Zamran dan Rizal Kobar.

Dahlia mengatakan tim pengacara penggugat memiliki waktu 14 hari setelah pendaftaran gugatan untuk mengumpulkan bukti.

Salah satu bukti yang dipersiapkan permohonan penangguhan tersangka Sri Bintang Pamungkas yang ditolak aparat penegak hukum.

Dahlia menyatakan tim kuasa hukum akan melakukan yang terbaik untuk membela para aktivis tersebut.

Anggota Polda Metro Jaya menetapkan sejumlah orang tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Para tersangka yang diduga terlibat upaya makar antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Zamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa. (pmc)

sumber:muslimbersatu.net
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kompak, Tim Pengacara Aktivis yang Dituduh Makar Gugat Kapolri dan Kapolda ke Pengadilan Internasional ini penjelasanya"

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.