ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Seorang pria divonis hukuman mati di Pakistan akibat dakwaan penistaan agama yang dilakukannya di Facebook. Pria ini juga dikenakan dakwaan atas penyampaian ujaran kebencian terhadap salah satu gerakaan keagamaan di negara itu.
Tersangka Penistaan Agama Divonis Hukuman Mati di Pakistan |
Diberitakan Reuters, vonis terhadap Taimoor Raza, 30, dijatuhkan oleh pengadilan Bahawalpur, kota sekitar 500 km sebelah selatan Lahore pada Minggu (11/6). Penyidik publik di Bahawalpur, Shafiq Qureshi, mengatakan Raza diadili karena menghina Nabi Muhammad, istrinya, dan para sahabat Nabi di media sosial.
"Pengadilan anti terorisme di Bahawalpur menjatuhinya hukuman mati. Ini adalah hukuman mati pertama di Pakistan untuk kasus yang melibatkan sosial media," kata Qureshi.
Kasus penistaan agama Raza ditangani oleh pengadilan anti-terorisme Pakistan karena kasus ini melibatkan dakwaan ujaran kebencian.
Qureshi mengatakan Raza adalah warga dari komunitas minoritas Syiah. Selain menista agama, pengadilan menyatakan dia bersalah atas ujaran kebencian terhadap jemaah Deobandi.
Menurut Qureshi, Raza ditahan di sebuah halte bus Bahawalpur oleh polisi anti-teror ketika tengah mendengarkan pidato kebencian dan penistaan agama di ponselnya.
Penistaan agama adalah topik sensitif di Pakistan. Penghinaan terhadap Nabi dan agama Islam masuk dalam kategori kejahatan berat yang berujung hukuman mati.
Tudingan terhadap pelaku penistaan agama juga bisa berdampak persekusi yang berakhir pada penghakiman massa. Pada April lalu, mahasiswa bernama Mashal Khan tewas dihakimi massa karena dituding menista agama di kampusnya di wilayah Khyber Pakhtunkhwa.
Menurut data Reuters, sedikitnya ada 67 kasus pembunuhan oleh massa terkait penistaan agama di Pakistan sejak tahun 1990.
sumber:kumparan.com
0 Response to "Tersangka Penistaan Agama Divonis Hukuman Mati di Pakistan"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.